Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge, Ini Tanggapan Citilink

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan maskapai melakukan tambahan biaya atau fuel surcharge. Kebijakan ini diambil karena melambungnya harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur. Kebijakan penambahan biaya ini sudah berlaku sejak 18 April 2022. Menanggapi hal tersebut, Citilink mengungkapkan bahwa sangat mendukung kebijakan terbaru dari Kemenhub mengenai fuel surcharge.

VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani mengatakan, kebijakan fuel surcharge ini sangat membantu operasional penerbangan. “Saat ini harga bahan bakar Avtur sendiri cukup tinggi kenaikannya, dan saat ini kita masih menghitung harga yang tiket untuk penerbangan,” ucap Diah, Jumat (22/4/2022). Ia juga menjelaskan, meski diperbolehkan untuk melakukan fuel surcharge akan tetapi Citilink akan mengevaluasi besaran harga yang akan ditetapkan itu pun sesuai dengan demand yang ada.

“Kita tidak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawa, maka dari itu kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala,” kata Diah. Sebagai informasi, aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.

Adita juga menjelaskan, bahwa kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Kemudian apabila kenaikan mempengaruhi biaya operasional hingga 10 persen maka pemerintah memperbolehkan adanya biaya tambahan untuk tiket pesawat. Meski begitu, Adita mengungkapkan, bahwa ketentuan ini sifatnya tidak mengikat dan artinya maskapai dapat memilih untuk menerapkan biaya tambahan atau tidak kepada penumpang pesawat.

"Kemudian untuk besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai," ucap Adita. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing masing maskapai. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

Tinggalkan Balasan