Jika Lili Pintauli Siregar Tak Hadir Lagi, Dewas KPK Buka Peluang Peradilan In Absentia

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono memastikan pihaknya tetep akan memproses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Harjono mengatakan, mangkirnya Lili Pintauli Siregar tak akan menggangu proses persidangan etik. "Ya, diproses biasa, nanti kita bicarakan kelanjutannya bagaimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," ucap Harjono di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Menurut Harjono, jika hari ini Lili Pintauli Siregar kembali mangkir dari persidangan, maka pihaknya akan membahas kemungkinan persidangan in absentia, atau tanpa kehadiran terperiksa. "Nanti baru diputus, nanti, tunggu saja," kata Harjono. Harjono menyebut pihaknya tidak memiliki mekanisme pemanggilan paksa dalam sidang etik.

Maka dari itu, dia menyebut pihaknya tak bisa memanggil paksa Lili Pintauli Siregar. "Enggak, kita enggak punya," tutur Harjono. Sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kembali digelar Dewas KPK hari ini, Senin (11/7/2022).

"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi. Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili Pintauli Siregar. Haris berharap Lili Pintauli Siregar kooperatif terhadap proses etik.

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris. Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli Siregar akan koopertif dan hadir dalam persidangan. Menurut Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli Siregar akan hadir atau kembali mangkir.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Haris.

Tinggalkan Balasan