Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022). Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku. Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak. Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022). Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon. Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban. "Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin. Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin. Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan dalam pemeriksaan itu Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak pihak tertentu. “Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.

Adapun Bharada E diduga terlibat tembak menembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Peristiwa itu diklaim pihak kepolisian menjadi penyebab tewasnya Brigadir J. Lebih lanjut Hasto menyampaikan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E, guna mengetahui apakah membutuhkan pendampingan atau tidak.

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya. Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM. “Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua,” tuturnya.

Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E. Menurut penjelasan awal polisi, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Peristiwa berawal saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata. "Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022). Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan.

Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak. Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E. Saat itulah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Tinggalkan Balasan